Dampak era globalisasi saat ini akan
membawa
dampak positif dan negatif bagi perusahaan. Diantaranya adalah
membuat perusahaan semakin terpacu untuk mengembangkan dan memperluas bisnisnya serta
menambah
persaingan di antara perusahaan
- perusahaan lain. Hanya
perusahaan yang memiliki kemampuan dan strategi
yang baik yang mampu bertahan dalam persaingan tersebut. Khususnya, dengan adanya pasar
bebas yang menjadikan persaingan tidak hanya terjadi di tingkat nasional melainkan
di tingkat internasional.
Dengan
adanya persaingan tersebut, setiap perusahaan dituntut harus mampu bertahan dan menghadapi
persaingan. Sehinnga
perusahaan harus memiliki srategi-strategi yang tepat untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.
Satu di antara strategi
yang dilakukakan oleh beberapa perusahaan adalah dengan cara penggabungan usaha.
Menurut Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 22 (PSAK No.22) menjelaskan bahwa Penggabungan usaha
(business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang
terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan
(uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva
dan operasi perusahaan lain. Selain
itu, penggabungan usaha dapat diartikan sebagai suatu
alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan
kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi
semua entitas yang bersatu dan pemiliknya. Stategi penggabungan
usaha ini memberikan beberapa
keuntungan, diantaranya tidak
perlu memulai usaha baru, sebagai peningkatan nilai perusahaan, dan beberapa
keuntungan lainnya.
Alasan
– Alasan Penggabungan Usaha
- Manfaat Biaya (Cost Advantage). Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan. Hal ini benar terutama pada periode inflasi.
- Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil resikonya dibbandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang beresiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
- Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer operating Delays). Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasidan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya. Sedangkan membangun fasilitas perusahaan yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya karena diperlukannya persetujuan pemerintah untuk memulai operasi.
- Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil alih maka beberapa diantara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain.perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik.
- Akuisis Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
- Alasan-alasan Lain. Selain untuk perluasaan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk meperoleh manfaat dari segi pajak. Untuk manfaat pajak penghasilan perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan-alasan pribadi.
Bentuk-Bentuk
Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha dapat mempunyai
beberapa bentuk, seperti yang ditunjukan pada gambar.
·
Merger
terjadi ketika sebuah perusahaan mengambil alih semua operasi dari entitas
usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan.
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan
oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan
melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik
aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang
dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.640).
Kelebihan dari melakukan merger diantaranya yaitu pengambilalihan melalui
merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.
Selain memiliki kelebihan, merger juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari
melakukan merger diantaranya yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang
saham masing-masing perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan persetujuan
tersebut diperlukan waktu yang lama.
·
Konsolidasi
terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk
untuk mengambil alih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas
usaha yang terpisah, dan entitas-entitasyang terpisah tersebut dibubarkan.
·
Akuisisi
Saham terjadi ketika sebuah perusahaan
mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan
tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah, tetapi timbul
hubungan induk-anak (Parent-Subsidiary), dan perusahaan E dan F dibubarkan.
Akuisis bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh
kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh pasar.
Kelebihan
dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu dalam akuisisi Saham tidak memerlukan
rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham
tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak
menjual kepada pihak Bidding firm. Selain memiliki kelebihan, akuisisi juga
memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi
agar akuisisi terjadi.
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut
Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan
beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada
merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan
para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling
sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target
firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian
dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah
proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua
belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi
ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa
persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan
hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan
terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger
karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah
perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham
target firm. (p.835).
Sedangkan
berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat
dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara
Lintas
batas mencakup kegiatan yang berlangsung antara dua negara yang berbeda. Oleh
karena itu kita bisa menyiratkan bahwa perbatasan merger dan akuisisi lintas
pada dasarnya transaksi tersebut dimana perusahaan target dan perusahaan
pengakuisisi adalah dari negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini seperti di
mana aset dan proses dari perusahaan di negara-negara yang berbeda digabungkan
untuk membentuk sebuah badan yang sah baru.
Merger
lintas batas dan akuisisi terdiri dari dua jenis Inward dan Outward. Inward
lintas perbatasan melibatkan pergerakan modal ke dalam karena penjualan sebuah
perusahaan domestik untuk investor asing.
Sebaliknya luar lintas
perbatasan melibatkan pergerakan modal ke luar karena pembelian sebuah
perusahaan asing. Semakin
banyak perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar yang
merupakan pilihan relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun dirinya
sendiri secara internal. Melihat adanya merger dan akuisisi di seluruh dunia
menunjukkan bahwa penekanan bisnis akuisisi berubah dari dalam negeri untuk
menyeberangi perbatasan transaksi karena berbagai manfaat yang ditawarkan.
Seiring dengan
berlanjutnya tren global atas konsolidasi industri, berita mengenai merger dan akuisisi
internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas
dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan
yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan
akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan. Dan apabila merger yang
dilakukan ternyata lintas batas, maka perbedaan aturan pengukuran nasional
dapat memperumit proses penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran
akuntansi dapat menimbulkan arena bermain yang tidak sebanding dalam pasar
untuk memperoleh kendali perusahaan. Dengan demikian, jika perusahaan A di
Negara A diperbolehkan untuk menempatkan goodwill yang dibeli langsung sebagai
cadangan, sedangkan perusahaan B
di Negara B harus mengamortisasi goodwill yang dibeli ke dalam laba,maka
perusahaan A mungkin akan
memperoleh keunggulan penawaran bila dibandingkan perusahaan B ketika sedang
mencoba untuk mengakuisisi suatu target perusahaan.
Pengaruh Lintas Batas Merger dan
Akuisisi
Umumnya telah diamati bahwa merger
lintas batas dan akuisisi adalah restrukturisasi aset industri dan struktur
produksi secara di seluruh dunia. Hal ini memungkinkan transfer global
teknologi, modal, barang dan jasa dan terintegrasi untuk jaringan universal.
Lintas batas untuk skala ekonomi dan ruang lingkup yang membantu dalam
mendapatkan efisiensi. Selain itu juga manfaat ekonomi seperti peningkatan
produktivitas negara tuan rumah, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan terutama jika kebijakan yang digunakan oleh pemerintah
menguntungkan. Berikut adalah pengaruh lintas batas merger dan akuisisi :
- Penumpukan modal
Merger lintas batas dan akuisisi berkontribusi dalam
akumulasi modal secara jangka panjang. Dalam rangka memperluas bisnis mereka
tidak hanya melakukan investasi pada tanaman, bangunan dan peralatan, tetapi
juga dalam aset tidak berwujud seperti pengetahuan teknis, keterampilan bukan
hanya bagian fisik dari modal.
- Penciptaan lapangan kerja
Kadang-kadang terlihat bahwa yang dilakukan untuk
mendorong restrukturisasi dapat menyebabkan perampingan tetapi akan menyebabkan
keuntungan kerja dalam jangka panjang. Perampingan ini kadang-kadang penting
untuk kelangsungan operasi. Ketika dalam jangka panjang bisnis memperluas dan
menjadi sukses itu akan menciptakan lapangan kerja baru.
- Teknologi penyerahan
Ketika perusahaan di seluruh negara datang
bersama-sama itu menopang efek positif dari transfer teknologi, berbagi
keterampilan manajemen terbaik dan praktek dan investasi dalam aset tidak
berwujud dari negara tuan rumah. Hal ini pada gilirannya menyebabkan inovasi
dan memiliki pengaruh pada operasi perusahaan.
Isu dan Tantangan Merger dan
Akuisisi
Merger dan
akuisisi lintas batas ini memiliki tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaanya. Tantangan tersebut adalah sebagai
berikut :
·
Kekhawatiran politik
Skenario politik bisa memainkan peran kunci dalam
perbatasan merger dan akuisisi lintas, terutama untuk industri yang sensitif
secara politis seperti pertahanan, keamanan dll.
Tidak hanya mempertimbangkan aspek-aspek ini juga
penting kekhawatiran dari pihak seperti instansi pemerintah, karyawan, pemasok
dan semua lain yang berminat harus ditangani setelah rencana merger diketahui
publik. Hal ini penting untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi konsekuensi
politik sekarang atau mungkin untuk menghindari kemungkinan risiko politik yang
timbul.
Tantangan
budaya
Hal ini bisa menimbulkan ancaman besar bagi keberhasilan
perbatasan merger dan akuisisi lintas. Sejarah telah melihat merger besar yang
gagal karena masalah budaya mereka memiliki. Jika ada transaksi lintas batas
ada masalah yang timbul karena ruang lingkup geografis dari kesepakatan.
Berbagai faktor seperti perbedaan latar belakang budaya, kebutuhan bahasa dan
praktek bisnis yang berbeda telah menyebabkan merger gagal meskipun berada
dalam usia di mana kita bisa langsung berkomunikasi.
·
Pertimbangan hukum
Perusahaan yang ingin bergabung tidak bisa mengabaikan
tantangan untuk memenuhi berbagai masalah hukum dan peraturan. Berbagai
undang-undang yang berkaitan dengan keamanan, hukum perusahaan dan persaingan
terikat menyimpang dari satu sama lain. Oleh karena itu sebelum mempertimbangkan
kesepakatan penting untuk meninjau peraturan ketenagakerjaan, undang-undang
antitrust dan persyaratan kontrak lainnya yang harus ditangani. Undang-undang
ini sangat banyak bagian dari kedua sementara kesepakatan ini dalam proses dan
juga setelah kesepakatan telah ditutup.
Pertimbangan
pajak dan akuntansi
Masalah pajak sangat penting terutama ketika datang ke
penataan transaksi. Proporsi utang dan ekuitas dalam transaksi yang terlibat
akan mempengaruhi pengeluaran pajak; maka pemahaman yang jelas tentang hal yang
sama menjadi signifikan. Faktor lain untuk memutuskan apakah struktur aset atau
pembelian saham adalah masalah pajak pengalihan. Hal ini sangat penting untuk
mengurangi risiko pajak.
·
Due diligence
Due diligence merupakan bagian yang sangat penting
dari sebuah proses. Selain hukum, isu-isu politik dan regulasi kita bahas di
atas ada juga infrastruktur, mata uang dan risiko lokal lainnya yang
membutuhkan penilaian menyeluruh. Due diligence dapat mempengaruhi syarat dan
kondisi di mana sebuah transaksi akan berlangsung, mempengaruhi struktur
kesepakatan, mempengaruhi harga kesepakatan. Ini membantu dalam mengungkap
daerah bahaya dan memberikan tampilan rinci dari transaksi yang diusulkan.
Daftar Pustaka :
http://ririnkhairani.blogspot.com/2012/03/bab-i-pendahuluan.html
Choi, Frederick
D.S., dan Meek, Gary K., 2010, International
Accounting Buku-1, Penerbit Salemba
Empat.
http://www.educba.com/cross-border-merger-and-acquisitions/?lang=id
Komentar
Posting Komentar