aspek hukum dalam ekonomi


Membenahi Hukum Ekonomi DI Indonesia


Pada dasarnya manusia sering melakukan kegiatan ekonomi baik yang disadari maupun yang tidak disadari. Banyak sekali dalam kehidupan manusia sehari-harinya melakukan kegiatan ekonomi seperti melakukan jual beli maupun kegiatan lainnya. Di dalam kegiatan tersebut sudah pasti ada sistem-sistem ekonomi yang akan memajukan kegiatan perekonomian manusia itu sendiri. Dan di dalam sebuah system perekonomian sudah tentu terdapat hukum-hukum ekonomi yang akan mengatur kegiatan ekonomi juga.

Hukum ekonomi tersebut merupakan dukungan agar system ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan adanya hubungan yang sangat erat antara hukum dan ekonomi bisa dibilang mempunyai hubungan timbal balik antar keduanya. Tanpa adanya hukum dalam system perekonomian suatu Negara maka Negara tersebut bisa dibilang tidak akan berkembang dan maju karena disini hukum ekonomi berperan penting bagi pembangunan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.

Tetapi apakah hukum ekonomi di Indonesia sudah baik ataukah pelu dibenahi kembali agar menjadi lebih berkembang dan maju lagi untuk kedepannya. Memang di Indonesia ini banyak investor asing yang menanamkan sahamnya dan berinvestasi dalam usaha apapun itu bentuknya untuk mendapatkan laba/keuntungan yang besar dikarenakan sumber daya alam yang sangat melimpah yang ada di Indonesia ini. Sangat disayangkan memang seharusnya warga negara Indonesialah yang harus mengolah sumber daya alamnya dengan baik agar dapat di manfaatkan dengan baik juga. Tetapi terkadang ada saja investor yang berbuat curang akan sumber daya alam yang Indonesia punya ini. Banyak sekali aturan-aturan yang dilanggar oleh para investor yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu sangat perlu untuk membenahi peraturan atau hukum ekonomi di Indonesia ini.

      Banyak sekali faktor-faktor yang harus dibenahi dalam hukum ekonomi di Indonesia ini. Faktor yang pertama adalah factor keamanan , faktor ini sangat mempengaruhi seorang investor untuk berinvestasi di Indonesia ini. Maka dari itu hendaknya faktor keamanan lebih ditingkatkan lagi guna untuk menarik para investor berinvestasi di Indonesia. Sebaiknya jika memang sedang ada demo atau lain sebagainya, disinilah faktor keamanan harus lebih waspada dan ditingkatkan lagi. Faktor selanjutnya adalah tingkat pengembalian yang diharapkan disini dalam factor ini terdapat dalam dua kondisi, yaitu jika kondisi pertama yang berasal dari dalam perusahaan (internal) merupakan kondisi yang masih dibawah kontrol perusahaan misalnya seperti jalur informasi, kualitas SDM dan tekhnologi yang digunakan, sedangkan kondisi yang kedua adalah kondisi dari luar perusahaan (eksternal) merupakan ekonomi domestic maupun internasional.
      Kebijakan pemerintah juga dapat mempengaruhi tingkat pengembalian, seperti: kenaikan pajak dan faktor social politik.

      Factor berikutnya adalah biaya investasi sangat ditentukan oleh tingkat bunga pinjaman. Makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal, yang mengakibatkan minat berinvestasi makin menurun. Factor selanjutnya adalah hukum yang digunakan di Indonesia haruslah kuat agar tidak bisa dibohongi oleh para investor , khususnya investor asing yang tidak bertanggungjawab. Jangan mudah untuk terpengaruh dan di berikan omong kosong belaka, yang nantinya bisa merugikan warga Negara Indonesia itu sendiri. Factor selanjutnya adalah tingkat pajak. Tingkat pajak yang rendah akan meningkatkan penanaman modal asing dalam suatu negara karena pajak yang rendah berarti bisa mengeluarkan biaya yang kecil dan mendapatkan untung yang besar.

      Dengan demikian sudah sangat yakin bahwa para investor akan berbondong-bondong untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. Tetapi sebaiknya jika tingkat pajak yang terlalu rendah juga tidak baik, yang ada nantinya kita mengalami kerugian dan sangat merugikan investor-investor dalam negeri. Sebaiknya jika terjadi penurunan pajak hendaklah sesuai standar saja atau harus dipertimbangkan dengan alasan-alasan yang kuat juga agar kita bisa sama-sama mendapatkan keuntungan.

      Factor selanjutnya adalah potensi pertumbuhan ekonomi. Negara yeng memiliki potensi yang bagus dalam pertunbuhan ekonomi lebih disukai oleh para investor karena pertumbuhana perekonomian yang baik dapat memberikan manfaat kepada perkembangan perusahaan karena keaadaan perkonomian yang baik. Maka sebaik mungkin hendaklah pertumbuhan ekonomi Negara Indonesia ini lebih ditingkatkan lagi agar menjadi Negara yang maju dan disamping itu agar para investor tertarik untuk berinvestasi di Negara kita ini.

      Factor berikutnya adalah nilai tukar. Nilai tukar yang sedang mengalami depresiasi (nilai tukar melemah) dapat meningkatkan penanaman modal asing kerena para investor dapat menanamkan modalnya dengan harga murah dengan hasil yang tinggi. Begitu juga sebaliknya jika nilai tukar menguat maka akan mengurangi para investor untuk menanamkan modalnya. Dan masih banyak lagi factor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum serta para investor untuk berinvestasi di Indonesia ini.

      Selain itu yang harus diperhatikan lagi adalah resiko yang dihadapi jika para investor menanamkan modalnya. Jangan sampai jika para investor sudah menamkan modalnya dan percaya kepada Indonesia tiba-tiba saja langsung membatalkannya untuk  erinvestasi di Indonesia ini. Maka dari itu sebaiknya resiko haruslah dikurani atau bahkan harus dihilangkan agar kejadian-kejadian yang tidak diinginkan  tidak akan terjadi. Maka para investor5 akan merasa lebih aman dalam menanamkan modalnya di negar kita ini. Dengan begitu sudah pasti akan terjalin perekonomian yang sangat baik, maju dan berkembang lebih baik lagi. Dengan demikian dari sekaranglah benahi hukum-hukum yang ada di Indonesia ini, dari hukum perekonomian, hukum pidana maupun hukum-hukum yang lainnya. Jika hukum-hukum tersebut sudah dibenahi atau diperbaiki maka akan berdampak positif sekali bagi kemajuan bangsa Indonesia, rakyat akan makmur, sejahtera bahkan perekonomian akan terangkat menjadi lebih maju dan tingkat kemiskinan akan berkurang.

      Tetapi agar semua itu dapat terwujud hendaklah dimulai dari semua lapisan masyarakat baik pejabat tinggi maupun rakyat biasa. Semua itu dilakukan agar negara Indonesia ini bisa lebih maju dan berkembang untuk kedepannya. Seiring dengan kemajuan zaman sudah pasti semua Negara juga akan mengikuti kemajuan zaman tersebut agar negaranya tidak tertinggal bukan ,bagiman pun caranya sudah pasti akn dilakukan misalnya dengan cara mengubah sistem-sistem pemerintahn menjadi lebih bijaksana ataupun tegas lagi.

      Adapun upaya-upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan investasi asing di Indonesia, yaitu pemerintah melalui badan koordinasi dan penanaman modal (BKPM) telah melakukan beberapa upaya penyesuaian kebijakan investasi, diantaranya sebagai berikut, Pemerintah telah memperbaharui daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal untuk diberikan keleluasaan investor dalam memilih usaha. Dalam keputusan tersebut, bidang usaha yang tertutup untuk investasi baik PMA (penanaman modal asing) maupun PMDN (penanaman modal dalam negeri) berkurang dari 16 sektor menjadi 11 sektor. Bidang usaha yang tertutup bagi kepemilikan asing berkurang dari 9 sektor menjadi 8 sektor.

      Upaya selanjutnya yang dilakukan pemerintah adalah penyederhanaa proses dari 42 hari menjadi 10 hari. Sebelumnya persetujuan PMA dilakukan oleh presiden, sedangkan saat ini cukup dilakukan oleh pejabat Eselon I yang berwenang, dalam hal ini Deputi Bidang dan Fasilitas Penanaman Modal. Upaya selanjutnya adalah sejak tanggal 1 januari 2001, pemerintah menggantikan insentif pembebasan pajak dengan kelonggaran pajak investasi sebesar 30% untuk 6 tahun. Dan upaya yang terakhir adalah nilai investasi tidak dibatasi, sepenuhnya tergantung studi kelayakan dari proyek tersebut. Dan mungkin masih banyak lagi upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah agar para investor dapat tertarik untuk menanamkan modalnya ke Indonesia ini.






Komentar