Membenahi Hukum Ekonomi
DI Indonesia
Pada dasarnya manusia sering melakukan
kegiatan ekonomi baik yang disadari maupun yang tidak disadari. Banyak sekali
dalam kehidupan manusia sehari-harinya melakukan kegiatan ekonomi seperti
melakukan jual beli maupun kegiatan lainnya. Di dalam kegiatan tersebut sudah
pasti ada sistem-sistem ekonomi yang akan memajukan kegiatan perekonomian
manusia itu sendiri. Dan di dalam sebuah system perekonomian sudah tentu
terdapat hukum-hukum ekonomi yang akan mengatur kegiatan ekonomi juga.
Hukum ekonomi tersebut merupakan dukungan
agar system ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan adanya hubungan yang
sangat erat antara hukum dan ekonomi bisa dibilang mempunyai hubungan timbal balik
antar keduanya. Tanpa adanya hukum dalam system perekonomian suatu Negara maka Negara
tersebut bisa dibilang tidak akan berkembang dan maju karena disini hukum ekonomi
berperan penting bagi pembangunan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakatnya.
Tetapi apakah hukum ekonomi di Indonesia
sudah baik ataukah pelu dibenahi kembali agar menjadi lebih berkembang dan maju
lagi untuk kedepannya. Memang di Indonesia ini banyak investor asing yang menanamkan
sahamnya dan berinvestasi dalam usaha apapun itu bentuknya untuk mendapatkan
laba/keuntungan yang besar dikarenakan sumber daya alam yang sangat melimpah
yang ada di Indonesia ini. Sangat disayangkan memang seharusnya warga negara
Indonesialah yang harus mengolah sumber daya alamnya dengan baik agar dapat di
manfaatkan dengan baik juga. Tetapi terkadang ada saja investor yang berbuat
curang akan sumber daya alam yang Indonesia punya ini. Banyak sekali
aturan-aturan yang dilanggar oleh para investor yang tidak bertanggung jawab. Maka
dari itu sangat perlu untuk membenahi peraturan atau hukum ekonomi di Indonesia
ini.
Banyak sekali faktor-faktor yang harus
dibenahi dalam hukum ekonomi di Indonesia ini. Faktor yang pertama adalah factor
keamanan , faktor ini sangat mempengaruhi seorang investor untuk berinvestasi di
Indonesia ini. Maka dari itu hendaknya faktor keamanan lebih ditingkatkan lagi
guna untuk menarik para investor berinvestasi di Indonesia. Sebaiknya jika
memang sedang ada demo atau lain sebagainya, disinilah faktor keamanan harus
lebih waspada dan ditingkatkan lagi. Faktor selanjutnya adalah tingkat
pengembalian yang diharapkan disini dalam factor ini terdapat dalam dua
kondisi, yaitu jika kondisi pertama yang berasal dari dalam perusahaan
(internal) merupakan kondisi yang masih dibawah kontrol perusahaan misalnya
seperti jalur informasi, kualitas SDM dan tekhnologi yang digunakan, sedangkan
kondisi yang kedua adalah kondisi dari luar perusahaan (eksternal) merupakan ekonomi domestic maupun internasional.
Kebijakan
pemerintah juga dapat mempengaruhi tingkat pengembalian, seperti: kenaikan
pajak dan faktor social politik.
Factor berikutnya
adalah biaya investasi sangat ditentukan oleh tingkat bunga pinjaman. Makin
tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal, yang mengakibatkan
minat berinvestasi makin menurun. Factor selanjutnya adalah hukum yang
digunakan di Indonesia haruslah kuat agar tidak bisa dibohongi oleh para
investor , khususnya investor asing yang tidak bertanggungjawab. Jangan mudah
untuk terpengaruh dan di berikan omong kosong belaka, yang nantinya bisa
merugikan warga
Negara Indonesia itu sendiri. Factor selanjutnya adalah tingkat pajak. Tingkat pajak yang rendah akan meningkatkan penanaman modal
asing dalam suatu negara karena pajak yang rendah berarti bisa mengeluarkan
biaya yang kecil dan mendapatkan untung yang besar.
Dengan demikian
sudah sangat yakin bahwa para investor akan berbondong-bondong untuk menanamkan
modalnya ke Indonesia. Tetapi sebaiknya jika tingkat pajak yang terlalu rendah
juga tidak baik, yang ada nantinya kita mengalami kerugian dan sangat merugikan
investor-investor dalam negeri. Sebaiknya jika terjadi penurunan pajak
hendaklah sesuai standar saja atau harus dipertimbangkan dengan alasan-alasan
yang kuat juga agar kita bisa sama-sama mendapatkan keuntungan.
Factor selanjutnya
adalah potensi pertumbuhan ekonomi. Negara yeng memiliki potensi yang bagus
dalam pertunbuhan ekonomi lebih disukai oleh para investor karena pertumbuhana
perekonomian yang baik dapat memberikan manfaat kepada perkembangan perusahaan
karena keaadaan perkonomian yang baik. Maka sebaik mungkin hendaklah
pertumbuhan ekonomi Negara Indonesia ini lebih ditingkatkan lagi agar menjadi Negara
yang maju dan disamping itu agar para investor tertarik untuk berinvestasi di Negara
kita ini.
Factor berikutnya
adalah nilai tukar. Nilai tukar yang sedang mengalami depresiasi (nilai tukar
melemah) dapat meningkatkan penanaman modal asing kerena para investor dapat
menanamkan modalnya dengan harga murah dengan hasil yang tinggi. Begitu juga
sebaliknya jika nilai tukar menguat maka akan mengurangi para investor untuk
menanamkan modalnya. Dan masih banyak lagi factor-faktor yang dapat
mempengaruhi hukum serta para investor untuk berinvestasi di Indonesia ini.
Selain itu yang
harus diperhatikan lagi adalah resiko yang dihadapi jika para investor
menanamkan modalnya. Jangan sampai jika para investor sudah menamkan modalnya
dan percaya kepada Indonesia tiba-tiba saja langsung membatalkannya untuk erinvestasi di Indonesia ini. Maka dari itu
sebaiknya resiko haruslah dikurani atau bahkan harus dihilangkan agar
kejadian-kejadian yang tidak diinginkan
tidak akan terjadi. Maka para investor5 akan merasa lebih aman dalam
menanamkan modalnya di negar kita ini. Dengan begitu sudah pasti akan terjalin
perekonomian yang sangat baik, maju dan berkembang lebih baik lagi. Dengan
demikian dari sekaranglah benahi hukum-hukum yang ada di Indonesia ini, dari
hukum perekonomian, hukum pidana maupun hukum-hukum yang lainnya. Jika hukum-hukum
tersebut sudah dibenahi atau diperbaiki maka akan berdampak positif sekali bagi
kemajuan bangsa Indonesia, rakyat akan makmur, sejahtera bahkan perekonomian
akan terangkat menjadi lebih maju dan tingkat kemiskinan akan berkurang.
Tetapi agar semua
itu dapat terwujud hendaklah dimulai dari semua lapisan masyarakat baik pejabat
tinggi maupun rakyat biasa. Semua itu dilakukan agar negara Indonesia ini bisa
lebih maju dan berkembang untuk kedepannya. Seiring dengan kemajuan zaman sudah
pasti semua Negara juga akan mengikuti kemajuan zaman tersebut agar negaranya
tidak tertinggal bukan ,bagiman pun caranya sudah pasti akn dilakukan misalnya
dengan cara mengubah sistem-sistem pemerintahn menjadi lebih bijaksana ataupun
tegas lagi.
Adapun upaya-upaya
pemerintah Indonesia dalam meningkatkan investasi asing di Indonesia, yaitu pemerintah
melalui badan koordinasi dan penanaman modal (BKPM) telah melakukan beberapa
upaya penyesuaian kebijakan investasi, diantaranya sebagai berikut, Pemerintah
telah memperbaharui daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal
untuk diberikan keleluasaan investor dalam memilih usaha. Dalam keputusan tersebut, bidang usaha yang tertutup untuk investasi baik
PMA (penanaman modal asing) maupun PMDN (penanaman
modal dalam negeri) berkurang dari 16 sektor menjadi 11 sektor. Bidang usaha yang tertutup
bagi kepemilikan asing berkurang dari 9 sektor menjadi 8 sektor.
Upaya selanjutnya
yang dilakukan pemerintah adalah penyederhanaa proses dari 42 hari menjadi 10 hari.
Sebelumnya persetujuan PMA dilakukan oleh presiden, sedangkan saat ini cukup
dilakukan oleh pejabat Eselon I yang berwenang, dalam hal ini Deputi Bidang dan
Fasilitas Penanaman Modal.
Upaya selanjutnya adalah sejak tanggal 1
januari 2001, pemerintah menggantikan insentif pembebasan pajak dengan
kelonggaran pajak investasi sebesar 30% untuk 6 tahun. Dan upaya yang terakhir adalah nilai investasi
tidak dibatasi, sepenuhnya tergantung studi kelayakan dari proyek tersebut. Dan
mungkin masih banyak lagi upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah agar para
investor dapat tertarik untuk menanamkan modalnya ke Indonesia ini.
Komentar
Posting Komentar