Untung Ruginya Menalangi Bank
Century
Bank Century, Bank ini merupakan Bank
yang tidak asing kita dengar bukan. Yang sering kita dengar juga di berbagai
berita di televisi. Yaa memang bank ini terkenal dengan berbagai macam skandal
– skandal yang ada. Tetapi agar lebih jelasnya sebaiknya kita ketahui dahulu dari
bank century itu sendiri. Bank Century adalah hasil merger dari tiga bank
yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Sebelum merger ketiga bank
tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili
hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham
mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi. Bank
Century didirikan pada tanggal
6 Desember 2004, namun sejak tanggal 21 November
2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.
Bank Century ini
dikategorikan merupakan Bank kecil, mengapa demikian ? hal itu dikarenakan Bank
Century ini tidak mendapat perhatian dari bank Indonesia. Karena yang mendapat
perhatian Indonesia adalah bank – bank yang mempunyai asset terbesar yang dapat
mempengaruhi secara keseluruhan. Bank Indonesia hanya membantu membiayai
kepentingan bank – bank yang termasuk ke dalam 12 bank yang mendapat perhatian khusus
dari bank Indonesia itu sendiri ketika menghadapi krisis. Dan dalam
kenyataannya bank kecil itu jika mengalami krisis atau bangkrut nantinya tidak
akan membahayakan perekonomian nasional. Tapi tidak pada tahun 2008. Fakta yang
terungkap telah terjadi krisis ekonomi global pada tahun itu dan hampir seluruh
negara di dunia terkena dampaknya, tidak terkecuali Indonesia.
Pada saat itu, bank
Century mengalami kesulitan keuangan yang diakibatkan oleh kesalahan manajemen
bank. Karena dalam kondisi ancaman krisis ekonomi, bangkrutnya bank kecil
seperti bank Century ini bisa menyeret kejatuhan bank besar akibat hilangnya
kepercayaan masyarakat pada perbankan. Dalam suasana genting seperti itu, pada
akhir tahun 2008, pemerintah yang didukung oleh DPR memutuskan meminta Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century. Sampai bulan Februari
2009, LPS telah mengeluarkan dana talangan untuk bank Century sebesar Rp 6,7
triliun untuk keperluan tambahan modal bank dan kebutuhan likuiditas tiga bulan
ke depan.
Biaya penyelamatan dana
talangan oleh LPS tadi diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS)
LPS ke bank Century yang kini berubah nama menjadi bank Mutiara. Dalam kurun
waktu dua hingga tiga bulan LPS akan melego saham bank Mutiara ke calon
investor. Jadi, di atas kertas dana talangan PMS sebesar Rp 6,7 triliun
tidaklah semuanya hilang begitu saja. Penyertaan Modal Sementara (PMS) tersebut
nantinya akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan saham bank itu oleh
LPS. Langkah
penyelamatan bank Century ini dilakukan bukan hanya menyelamatkan satu bank itu
saja, namun langkah ini merupakan bagian dari upaya besar yang ingin di
tekankan, yakni untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan perbankan serta
menyelamatkan perekonomian Indonesia yang sedang krisis.
Menurut perhitungan seorang
ahli A. Tony Prasetiantono, apabila bank Century tidak diselamatkan biaya yang
ditanggung diperkirakan hanya Rp 6 triliun. Lebih murah sekitar Rp 600 miliar
tentunya. Namun, biaya yang diperhitungkan tersebut baru biaya langsungnya
saja. Padahal ada biaya tak langsung yang juga harus ditanggung. Yang dimaksud
dengan biaya tak langsung tersebut adalah biaya kepanikan deposan yang memiliki
dana di atas Rp 2 miliar yang tidak dijamin oleh LPS di 23 bank-bank setara
bank Century. Aksi rush dana sangat mungkin terjadi. Apabila
hal itu terjadi diperkirakan akan ada 23 bank yang akan ikut kolaps. Bila
bank-bank itu ambruk, maka LPS harus mengganti dana nasabah. Sulit memastikan
berapa besar biaya yang harus dikeluarkan apabila penutupan bank Century
terjadi. Tetapi yang jelas, biaya tak langsung apabila bank Century tidak
diselamatkan akan lebih besar dari Rp 6,7 triliun. Jadi dapat dikatakan bahwa
menyelamatkan bank Century dengan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun masih
jauh lebih murah daripada harus menutupnya. Coba bayangkan saja Hanya dengan Rp
6,7 triliun, dana masyarakat yang ada di seluruh bank di Indonesia yang
mencapai Rp 1.800 triliun dicegah kepanikan dan kebangkrutannya.
Dalam masalah penyelamatan tersebut, muncullah
Peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai kepemilikan saham. Peraturan tersebut
memberikan pengecualian kepada bank yang sedang dalam proses penyehatan oleh
LPS dan saham pemerintah. Sementara, posisi bank Mutiara saat ini berada di
bawah program penyehatan LPS dan menunggu investor yang berminat untuk membeli
bank tersebut. Namun, ada satu masalah lagi yang muncul. Jika
nantinya para investor tersebut jadi membeli bank Mutiara, tentu saja harus
menaati peraturan BI mengenai kepemilikan saham tersebut. Peraturan BI tentang
kepemilikan saham mewajibkan pemegang saham perbankan untuk memiliki saham bank
maksimal 40% untuk bank umum atau lembaga keuangan.
Meskipun bank Indonesia
memberikan tenggat waktu selama 20 tahun bagi investor yang menjadi pemilik
bank Mutiara untuk menyesuaikan dengan aturan kepemilikan saham bank umum
tersebut, apakah investor masih berminat membeli bank Mutiara?. Menurut anggota supervisi Bank Indonesia, Ahmad Erani Yustika,
kasus bank Mutiara yang paling utama adalah adanya ketidakpastian hukum yang
menyangkut bank Century atau bank Mutiara sebelum ditangani oleh LPS. Kasus
bank Century yang baru-baru ini naik ke permukaan dan meresahkan bank Mutiara
adalah kasusnya dengan perusahaan sekuritas Antaboga di mana hasil keputusan MA
menghastukan bank Mutiara untuk membayar ganti rugi kepada nasabah Antaboga
sebesar Rp 35 miliar dan denda sebesar Rp 5,6 miliar. Pemerintah
memang telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk menalangi bank
Century, tapi kenyataanya bank tersebut harus tetap dijual juga dengan harga
tidak kurang dari nilai tersebut agar pemerintah tidak mengalami kerugian.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa dengan perhatian bank Indonesia yang memberi bantuan untuk
menalangi bank century yaitu bank kecil yang seharusnya tidak mendapatkan
perhatian khusus dari Bank Indonesia tetapi dalam kondisi krisis perekonomian ternyata
Bank Century mendapat perhatian khusus karena secara tidak langsung jika tidak
mendapat talangan dana maka akan membahayakan perekonomian Indonesia, jadi dari
segi ekonomi hal tersebut sangatlah menguntungkan perekonomian di Indonesia.
http://www.merdeka.com/uang/nasib-bank-mutiara-pasca-aturan-kepemilikan-saham.html
Komentar
Posting Komentar